Translate

Selasa, 19 November 2013

Menyingkap Tabir Kasus Pembebasan Lahan Bandara Baru Buntu Kunik Tana Toraja

Dari Kiri : Bupati Tana Toraja,Sekda Tana Toraja, BPN Tator
Makale-TNO, Sepekan sudah Sekda Tana Toraja, Enos Karoma kembali menghirup segarnya udara Pegunungan Toraja, bahkan Enos sudah kembali beraktifitas. Keseharian mantan Kabag Organisasi dan Tata Laksana ini tetap seperti sebelumnya, dia tampak tenang dan menerima kondisinya sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Bandara Baru Buntu Kunik Tana Toraja. Tidak seperti tersangka lainnya, Ruben Rombe Randa, mantan Camat Mengkendek yang lebih dahulu menjalani penangguhan tahanan, dia terkesan menikmati masa penahanannya, sering seklai dia bercerita kisah-kisahnya di Ruang Tahanan Polda yang berbaur dengan sekian banyak orang dalam berbagai bentuk tindak kriminal dan Korupsi.

Sekelumit kisah yang mewarnai kehidupan mereka berdua setelah penetapannya sebagai Tersangka Korupsi, seakan menjadi cambuk dan pengalaman hidup yang sangat berharga, namun kasus ini belum selesai, status mereka berdua masih berstatus tersangka (m.beritakotaonline.com/.../polda-sulsel-tetapkan-tersangka-kasus-korupsi..), dengan tetap melakukan "Wajib Lapor" setiap Senin dan Kamis, teknisnya tergantung kesepakatan mereka dengan Penyidiknya di Polda Sulselbar. Sudah hampir setahun kasus ini bergulir di Polda Sulselbar, saat dilaporkan pada Desember 2012.

Tangkap Pembuat SK-817
Berbagai polemik dan issue beredar dimasyarakat Toraja dan dali luar Toraja, pemerhati Pembangunan dan LSM ikut angkat suara, diantaranya Daniel Bemba, mengungkapkan beberapa hal yang menjadi biang terjadinya korupsi anggaran pembebasan lahan bandar baru. Dikatakannya " Kami sudah laporkan ke KPK dan penyebab utama terjadinya korupsi ini karena diterbitkannya SK bernomor 817, siapa pembuat Sk tersebut? saaat ditanyai Bemba yang juga aktifis AMTAK cuma tersenyum. Lanjut dikatakannya, kami sangat setuju pembangunan bandara di mengkendek, yang membuat kami gerah adalah prosesnya, demikian ungkapnya.(tim)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar