Translate

Sabtu, 30 November 2013

Ketika Aroma Busuk Pemerintah Tana Toraja Tercium Legislatornya

Theopilus Allorerung - Bupati Tana Toraja
Yariana Somalinggi - Ketua TP PKK
MR Patila
Makale-TNO, Banyak orang mengatakan menyembunyikan sesuatu itu terkadang sangat sulit, apalagi jika barang tersebut punya ciri khas tersendiri, semisal Durian, maka muncullah pepatah "Bagaikan menyembunykan Durian, pasti tercium juga". Dalam hal sembnyi-menyembunyikan sesuatu, terkadang semakin berusaha disembunyikan, orang akan semakin kuat mencarinya. Kurang lebih itulah yang terjadi di Tana Toraja, dokumen APBD saja sangat sulit ditemukan, apalagi informasi akuntabilitas sebuah proyek.

Kondisi Pengelolaan Keuangan Tana Toraja Yang Merugikan Negara dan Masyarakat
Tak heranlah kalau tahun 2012 yang lalu Kabupaten Tana Toraja mendapat predikat "DISKLAIMER" dari Lembaga berwenang.  Kalaupun tahun ini bisa ditebus dengan tingkatan "WDP" apalagi "WTP" hal itu sangatlah sulit menghapus predikat tahun kemarin. Mungkin hanya dirapihkan saja, tetapi substansinya tetap Amburadul. Tatanan Pemerintahan Bupati Tana Toraja saat ini semakin terpuruk, buktinya sekian banyak proyek terbengkalai, karena tidak ada mekanisme yang mempunyai kekuatan yang maksimal mencegah itu terjadi, hal ini sangat berpotensi merugikan keuangan Negara. Lihat saja, Pembangunan beberapa Sekolah yang terkesan apa adanya, Swakelola yang di-Pihak-ketigakan, Konsultan sekaligus Kontraktor bahkan Supplyer bagi proyeknya, Kontraktor Dalam Instansi (KDI) sudah sangat meresahkan di daerah ini. Diperparah lagi Pengaturan Proyek Penunjukan dimonopoli orang tertentu, Pengaturan Tender, Jual-Beli Paket Proyek, Proyek Siluman, Pengadaan Barang yang tidak sesuai peruntukannya, tidak ada dalam APBD ( SIMDESKEL), Pengalihan Anggaran, Pemborosan Anggaran terkesan hura-hura. Faktanya, minggu lalu jebolnya dinding pengaman Kantor Bupati Tana Toraja yang sementara dikerjakan, Runtuhnya atap Rumah Toraja yang direhab tahun lalu tapi tidak selesai, terlambatnya pembangunan sekolah di Bonggakaradeng dan ditinggalkan sub kontraktornya, akhirnya pemilik perusahaan melapor ke polisi, jembatan yang tidak dapat diselesaikan di Bau karena gagal konstruksi, Swakelola pengadaan Laptop (Zyrex) yang melibatkan Perusahaan, saat ini direkturnya ditahan dan supplyernya ikut ditahan, proyek IPAL RS Lakipadada yang tersangkanya sudah ditetapkan pada tahun 2010 tapi sampai hari ini tidak ditahan dan tidak diteruskan, dan masih banyak lagi persoalan-persoalan yang melanggar aturan lainnya.

Puncak Kegerahan Legislator Terhadap Kepemimpinan Bupati

Dari kesemua kondisi yang sangat memprihatinkan diatas, beberapa orang legislator selalu mengeluhkan hal tersebut, salah seorang yang minta namax tidak dimuat di berita menyampaikan kekesalannya terkait anngaran ini mengungkapkan seharusnya Bupati punya kepekaan karena dia mantan pemeriksa/Bawasda dan Pemeriksa Gereja Toraja, tetapi yang terjadi seperti ini, kalau ini ini diluar kemampuan dia, berarti dia telah digerogoti aparatnya sendiri, tapi kalau dia tahu, wah itu yang susah. Tapi lain halnya dengan legislator yang satu ini, MR Patila dari Partai Golkar, yang juga menjabat Sekretaris DPD II Partai Golkar, lelaki yang satu ini terkadang kontroversi, saat ditemui TNO beberapa hari yang lalu, dia mengungkapkan bahwa proyek di Diknas Toraja utamanya DAK dikendalikan Istri Bupati. Bahkan saat kemarin diadakan Temu Caleg partainya, disela-sela pertemuan tersebut dia langsung menumpahkan kekesalannya dan berbagai persoalan lain yang tidak etis kami uraikan kepada sang Ibu Bupati ( Caleg juga). Luar biasa, ini kejadian langka dan baru pertama terjadi "Perang Mulut" terbuka dipertontontan. Orang-orang yang melihat itu kaget dan beberapa juga yang langsung meninggalkan acara ini. Ini pembelajaran yang luar biasa dari keberanian Sang Legislator, saat dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, diungkapkan Patila  " Saya sudah bilang jangan ganggu saya, saya sudah sangat sabar selama ini'. (r1an)

Referensi :
- Proyek 'Siluman' di Mengkendek Capai Rp 1 M 
(m.beritakotamakassar.com/.../403-proyek-siluman-di-mengkendek-capai 1M)
- Talud Kantor Bupati Rubuh
(beritakotamakassar.com/index.../14811--talud-kantor-bupati-ambruk)
(www.palopopos.co.id/?vi=detail&nid=70517)
(torajanewsonline1.blogspot.com/2013/.../lsm-lekat-tangkap-kontraktor)
-Bandara Mengkendek
(m.beritakotaonline.com/.../polda-sulsel-tetapkan-tersangka-kasus-korupsi.) 
(regional.kompas.com/.../Korupsi.Pembebasan.Lahan.Bandara.Sekda.Tor..)
(www.luwuraya.com/.../Pembangunan-Bandara-Buntu-Kuni-Dipertanyak...)
(torajaonlinenews.blogspot.com/2012/05/format-penjarakan-tim-9.html)   
(id.berita.yahoo.com/berkas-kasus-dugaan-korupsi-bandara-buntu-kunyi-... )
(koran.tempo.co/konten/2013/08/.../Kejaksaan-Desak-Pelimpahan-Berkas‎)
(antikorupsiana.com/.../Menyingkap-Tabir-Kasus-Pembebasan-Lahan-Ba..)
-dll.  

Jumat, 29 November 2013

Mendekatkan Reformasi Birokrasi kepada Jurnalis


jurnalisrb

Dibuat pada 27 November 2013 Dilihat: 75
Cetak
Tak kenal maka tak sayang. Tak kenal reformasi birokrasi, maka  jurnalis pun tak akan menulis berita mengenai apa dan bagaimana reformasi birokrasi, yang sebenarnya tengah berlangsung di Republik Indonesia ini. Kementerian PANRB berupaya mendekatkan mendekatkan kebijakan pemerintah yang sangat penting ini kepada jurnalis di 3 kota.
Lain halnya  dengan kasus-kasus korupsi, kecelakaan, pembunuhan, perkosaan, sensasi, politik, yang selalu menjadi bahan tulisan yang menarik media massa. Namun materi tentang reformasi birokrasi dalam format yang utuh, akan sulit menjadi berita yang menarik. Reformasi birokrasi bisa dilihat kalau pelayanan publiknya bisa dirasakan oleh masyarakat, kalau itu tidak bisa dirasakan tidak kelihatan.
Media massa cenderung memilih untuk menulis penggalan-penggalan di ujungnya saja. Birokrat  korup, PNS malas, PNS selingkuh, narkoba, pelayanan publik yang berbelit merupakan berita-berita yang disenangi jurnalis. Berita-berita seperti itu memang sangat bersentuhan langsung dengan keseharian masyarakat. Pers hadir sebagai kontrol sosial.
Tidaklah mudah mengajak jurnalis untuk menulis cerita mengenai tahapan-tahapan, langkah-langkah, ataupun aturan-aturan yang harus dilakukan dalam reformasi birokrasi di sebuah instansi pemerintah.
Menyiasati hal itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencoba memperkenalkan kebijakan pemerintah ini kepada kalangan jurnalis dari berbagai media. Tahun ini diselenggarakan di tiga kota, yakni Yogyakarta, Makassar, dan Medan.
Dengan pelatihan, atau  lebih tepatnya orientasi jurnalis ini diharapkan para jurnalis memiliki pemahaman yang mendalam lebih tentang reformasi birokrasi. Selanjutnya, mereka lebih intensif dalam menjalankan fungsinya social control, yang dari sisi lain sekaligus bisa menjadi agen of change dan pressure group bersama-sama kekuatan lain untuk terus mengkritisi kinerja pemerintah atau birokrasi.  “Tanpa kontrol, atau kritik dari luar, birokrasi sulit berubah,” ujar  Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo dalam putaran pertama orientasi Jurnalis di Yogyakarta.
Menurut  Wamen, peran pers untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat sangat diperlukan. Demikian juga pengawasan terhadap jalannya reformasi birokrasi, sehingga isu reformasi birokrasi yang selama ini dianggap kurang menarik, bisa tampak lebih seksi di mata media.  “Di sinilah pentingnya memberikan gambaran utuh mengenai reformasi birokrasi, agar bisa menjadi acuan jurnalis ketika akan mengritisi reformasi birokrasi,” tambahnya.
Sinergi antara pemerintah dengan pers, termasuk LSM, akademisi, serta elemen masyarakat lain menjadi koalisi besar (grand coalition) dalam mendorong  keberhasilan reformasi birokrasi. Pasalnya, ancaman yang bisa menghambat reformasi birokrasi, justeru banyak datang dari dalam, yakni resistensi yang sangat kuat.
Koalisi besar itu, menurut Eko Prasojo, semakin diperlukan karena pimpinan yang akan datang belum tentu memiliki komitmen terhadap perubahan birokrasi.
Guru Besar FISIP UI ini menambahkan, isu yang juga penting untuk terus dikawal dan diawasi adalah pelaksanaan seleksi CPNS. Hajatan nasional ini melibatkan banyak pihak, memakan waktu dan energy yang cukup panjang, mulai dari penetapan jumlah formasi, penyusunan, pencetakan, dan distribusi soal, pelaksanaan tes CPNS itu sendiri, pengolahan lembar jawaban,  sampai pada penetapan nomor induk pegawai (NIP). “Ini perlu pengawalan dari ekstra dari masyarakat, terutama pers dan NGO, sehingga hajatan ini  tidak ternodai,” ujarnya.
Sampai sekarang image bahwa penerimaan CPNS bisa dengan uang belum bisa sepenuhnya dihilangkan, karena banyak sekali yang ikut main di dalamnya terutama para mafia, atau calo-calo. Di sisi lain, seleksi CPNS tahun 2013 ini merupakan pertaruhan pemerintah, kalau gagal kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan hilang.
Salah satu komisioner Ombudsman Republik Indonesia Kartini Istikomah menuturkan bahwa  forum ini sangat membantu kerja Ombudsman. “Banyak isu di media yang  bisa kami ditindaklanjuti,” ujarnya.  (swd)
posting :http://www.menpan.go.id

Minggu, 24 November 2013

Pengumuman Hasil Tes CPNS Diundur

JAKARTA, TNO-- Pengumuman hasil tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) jalur K2 dan umum diundur. Pengumuman yang dijadwalkan pada tanggal 4 Desember 2013, mundur sepuluh hari menjadi tanggal 14 Desember 2013. "Sebelumnya memang dijadwalkan tanggal 4 Desember. Tapi kemarin saya dengar dari rapat, kalau tidak meleset lagi, tanggal 14 Desember akan diumumkan hasilnya," ujar Kabag Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Suwardi saat dihubungi, Jumat malam.
Suwardi masih belum dapat memastikan penyebab pasti dari diundurnya pengumuman tersebut. ia hanya mengatakan, bahwa pemunduran pengumuman hasil tes yang dilakukan pada tanggal 3 November lalu itu sudah melalui pertimbangan yang cukup matang.
"Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, misalnya masalah LJK yang masuk. Ternyata, ada beberapa daerah yang telat memasukkan LJK mereka. Namun hal itu bukan alasan utama dari pemunduran tersebut," kata Suwardi.
Hingga saat ini, pengelolaan lembar jawaban komputer (LJK) tes CPNS diketahui memang masih terus berlangsung. Pemunduran ini, dijelaskan olehnya, merupakan keputusan yang paling baik agar tidak ada kekurangan atau hal-hal yang masih perlu diperbaiki jika dilakukan pengumuman lebih awal.
Jumlah pendaftar ujian CPNS sendiri dari golongan K2 dan jalur umum mencapai 2 juta orang lebih dari seluruh Indonesia pada tahun ini. Namun yang lolos seleksi berkas dan mengikuti tes tulis pada awal bulan ini sekitar 1.612.854 orang, yang terdiri dari 963.872 dari pelamar umum dan 648.982 dari golongan K2.
Sementara itu, untuk ketentuan passing grade tahun ini, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2013, passing grade untuk tes wawasan kebangsaan (TWK) paling kurang 70, sedangkan untuk tes intelegensia umum (TIU) paling kurang 75, dan tes karakteristik pribadi (TKP) paling kurang 105. Para peserta dapat dinyatakan lolos jika sudah memenuhi angka-angka tersebut. Yang kemudian bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu tes kompetensi bidang (TKB).
Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Setiawan Wangsaatmaja menegaskan, bahwa seluruh peserta tes CPNS baik pelamar umum maupun tenaga honorer kategori dua (K2) yang telah mengikuti tes 3 November lalu, sampai saat ini belum ada yang dinyatakan lulus atau tidak lulus.
Sebab, Hingga hari ini panitia pelaksana nasional (Panselnas) CPNS masih melakukan pemeriksaan lembar jawaban komputer dan belum ada hasilnya.
Dia pun mengimbau masyarakat tidak mempercayai informasi bila ada oknum yang menyatakan sudah ada hasilnya. Sebab, untuk pengumuman hasil LJK-nya ada prosesnya.
"Semua pasti menginginkan hal yang sama, untuk lulus seleksi CPNS, baik dari jalur umum maupun dari tenaga honorer K2. Tetapi, semua harus mengikuti aturan yang ada dan harus mendasarkan diri pada  kepentingan nasional," tegasnya. (jpnn)

posting : AJPNews 
Sabtu, 23 November 2013 03:12  

Rabu, 20 November 2013

LSM LEKAT : TANGKAP KONTRAKTOR PEMBANGUNAN TALUD KANTOR BUPATI TATOR

Makale-TNO, Hari ini memang tragis bagi plaksana Pembangunan Talud Kantor Bupati Tana Toraja, baru diguyur hujan sedikit sudah rubuh berkeping-keping. Ini pembelajaran, seperti terjadi juga pada tahun 2010, dimana talud Rumah Jabatan Bupati juga jebol. Sebaiknya para kontraktor ini lebih bertanggjungjawab, seandaix ada korban jiwa bisa runyam jadinya. "Kami minta aparat penegak hukum segera memeriksa pelaksana proyek ini, supaya lebih transparan, anggaran keseluruhan 1M lebih" ungkap Ketua LSM LEKAT.(tim)

Selasa, 19 November 2013

Menyingkap Tabir Kasus Pembebasan Lahan Bandara Baru Buntu Kunik Tana Toraja

Dari Kiri : Bupati Tana Toraja,Sekda Tana Toraja, BPN Tator
Makale-TNO, Sepekan sudah Sekda Tana Toraja, Enos Karoma kembali menghirup segarnya udara Pegunungan Toraja, bahkan Enos sudah kembali beraktifitas. Keseharian mantan Kabag Organisasi dan Tata Laksana ini tetap seperti sebelumnya, dia tampak tenang dan menerima kondisinya sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Bandara Baru Buntu Kunik Tana Toraja. Tidak seperti tersangka lainnya, Ruben Rombe Randa, mantan Camat Mengkendek yang lebih dahulu menjalani penangguhan tahanan, dia terkesan menikmati masa penahanannya, sering seklai dia bercerita kisah-kisahnya di Ruang Tahanan Polda yang berbaur dengan sekian banyak orang dalam berbagai bentuk tindak kriminal dan Korupsi.

Sekelumit kisah yang mewarnai kehidupan mereka berdua setelah penetapannya sebagai Tersangka Korupsi, seakan menjadi cambuk dan pengalaman hidup yang sangat berharga, namun kasus ini belum selesai, status mereka berdua masih berstatus tersangka (m.beritakotaonline.com/.../polda-sulsel-tetapkan-tersangka-kasus-korupsi..), dengan tetap melakukan "Wajib Lapor" setiap Senin dan Kamis, teknisnya tergantung kesepakatan mereka dengan Penyidiknya di Polda Sulselbar. Sudah hampir setahun kasus ini bergulir di Polda Sulselbar, saat dilaporkan pada Desember 2012.

Tangkap Pembuat SK-817
Berbagai polemik dan issue beredar dimasyarakat Toraja dan dali luar Toraja, pemerhati Pembangunan dan LSM ikut angkat suara, diantaranya Daniel Bemba, mengungkapkan beberapa hal yang menjadi biang terjadinya korupsi anggaran pembebasan lahan bandar baru. Dikatakannya " Kami sudah laporkan ke KPK dan penyebab utama terjadinya korupsi ini karena diterbitkannya SK bernomor 817, siapa pembuat Sk tersebut? saaat ditanyai Bemba yang juga aktifis AMTAK cuma tersenyum. Lanjut dikatakannya, kami sangat setuju pembangunan bandara di mengkendek, yang membuat kami gerah adalah prosesnya, demikian ungkapnya.(tim)


Pertambangan di Tana Toraja Jadi Rebutan


Pertambangan di Tana Toraja Jadi RebutanMakale-TNO, Selain pariwisata, sektor pertambangan juga potensial di Tana Toraja. Sejumlah perusahaan pun mulai memperebutkan lahan pertambangan untuk dieksplorasi.

Setidaknya kini, tiga perusahaan yang memperebutkan areal tambang di Toraja. Ketiga perusahaan itu adalah PT Christina Explo Mining (CEM), PT Makale Toraja Mining (MTM), dan PT Sumber Mineral Celebes.
“Areal tambang itu menjadi rebutan sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Tana Toraja kepada PT Christina Explo Mining terhadap lokasi pertambangan yang terletak Kecamatan Bittuang, Lembang Sasak,” kata Resdianto Willem, kuasa hukum Makale Toraja Mining.
Ia mengatakan surat keputusan bupati itu mengakibatkan terjadinya tumpang tindih sebagian lahan yang telah diberikan sebelumnya kuasa atau izin eksplorasi kepada PT Makale Toraja Mining (MTM). Resdianto mengatakan pemberian izin tersebut telah mengakibatkan kerugian besar yang dialami PT MTM.
“Kami sudah klarifikasi ke Bupati Tana Toraja dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan dan Energi atas terbitnya SK tersebut melalui permohonan resmi yang disampaikan pada tanggal 10 Agustus 2012. Namun hingga kini pihak Dinas Pertambangan dan Energi belum mengklarifikasi,” kata dia.
Resdiyanto menambahkan Informasi yang diperoleh bahwa adanya izin eksplorasi yang dimiliki oleh PT CEM adalah dengan permohonan izin untuk pengalihan dari PT Sumber Mineral Celebes (SMC) yang telebih dahulu memiliki izin Eksplorasi seluas 1000 Ha kepada PT CEM. Akan tetapi pihak PT SMC membantah adanya pengalihan tersebut, dan sama sekali PT SMC tidak pernah mengenal apalagi untuk memindahtangankan penguasaan kepada PT CEM.

“Yang lebih ironi lahan yang sebelumnya dikuasai PT SMC seluas 1000 hektare, kini berkembang menjadi 5700 hektare atas izin yang dimiliki PT CEM atas dasar adanya pengalihan tersebut. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan pemalsuan data yang dilakukan yang melibatkan oknum pemda setempat,” katanya lagi.
Bupati Tator, Theofilus Allorerung, yang dikonfirmasi tentang penerbitan izin tambang ini gagal diperoleh keterangannya, Beberapa kali dihubungi via telepon tetapi telepon genggamnya dalam kondisi tidak aktif.

posting : MediaMakassar.com

Senin, 18 November 2013

"Penghargaan" Dana Pensiun Koruptor ?!

17 Nov 2013 09:11:31| Tajuk | Penulis : Tunggul Susilo
Menyakitkan! Itulah rasa hati masyarakat Indonesia ketika menyeruak kabar bahwa koruptor, baik dari kalangan legislatif, eksekutif maupun yudikatif masih diberikan "penghargaan" berupa dana pensiun.

Dana pensiun itu filosofi dasarnya adalah diberikan sebagai penghargaan. Imbalan atas jasa-jasa pegawai, pejabat negara selama mengabdikan diri. Artinya, dia memiliki prestasi yang patut diberi imbalan penghargaan atas pengabdiannya itu.

Sungguh aneh bin ajaib, anggota DPR, pejabat negara lainnya, yang notabene abdi negara, ketika dalam proses hukum atau sudah terbukti korupsi, telah menggerogoti uang negara, masih diberi tanda jasa, berupa penghargaan dana pensiun.

Pertanyaannya, kenapa koruptor, pejabat yang telah menggerogoti uang negara, masih diberikan dana pensiun? Ini jelas bertentangan dengan filosofi dasar, bahwa uang pensiun diberikan sebagai penghargaan atau penghormatan itu!.

Apa yang salah, sehingga koruptor bisa diberikan dana pensiun? Pihak pimpinan DPR menyatakan bahwa anggota dewan yang terlibat korupsi dan telah mengundurkan diri, tetap berhak mendapatkan dana pensiun. Artinya, dana pensiun itu sudah mulai diterima sebelum ada putusan hukum tetap atas kasus korupsinya.

Apa dasarnya? Undang Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, atau biasa disebut UU MD3. Tapi, Citra Yuda Nur Fatihah, mahasiswa semester 7 Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang mengaku telah memelototi UU tersebut yang terdiri 408 pasal, dalam tulisan di Kompasiana menyatakan tidak menemukan satu-pun aturan yang tegas terkait hal tersebut.

Menurut dia, yang lebih banyak mengatur mengenai uang pensiun dan hak-hak keuangan lainnya bagi anggota MPR/DPR/DPD adalah UU Nomor 12 Tahun 1980. UU yang telah uzur itu secara khusus mengatur mengenai Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Citra yang mengaku jengkel atas fakta pemberian dana pensiun bagi koruptor tersebut, menulis artikel dengan judul, "Terlalu, Sudah Merampok Uang Rakyat Kok Masih Ngotot Dapat Pensiun".

Bedebah! Akal-akalan, pura-pura bodoh! Saking jengkelnya, mungkin banyak warga di negeri ini yang terpaksa mengeluarkan kata-kata seperti itu. Betapa tidak, karena apa yang terjadi bertolak belakang dengan filosofi dasar bahwa dana pensiun diberikan sebagai penghargaan atas jasa-jasa selama mengabdi.

Faktanya sudah jelas, korupsi! Korupsi itu menggerogoti uang negara, uang rakyat. Itu bukan jasa pengabdian, Bung! Karenanya mereka tidak patut diberikan imbalan, penghargaan, dana pensiun!

Mendasarkan UU MD3 hanyalah akal-akalan, karena faktanya tidak ada pasal yang secara tegas mengatur bahwa koruptor tetap diberikan dana pensiun. Demikian pula alasan menjalankan aturan UU No.12/1980 juga karena bodoh atau pura-pura bodoh!.

Mengapa? Karena ketika aturan itu sudah tidak sesuai, maka tidak selayaknya Anda patuh pada ketentuan tersebut. Masak mau mengikuti "imam" yang tidak benar?.

Banyak hal yang bisa menjadi alasan pembenar, penguat, untuk tidak memberikan dana pensiun kepada koruptor. Yang terjadi sekarang ini adalah tidak intelek, hanya menambah dosa dunia akhirat bagi yang memutuskan hal itu!

Anda para pemutus ketentuan pemberian dana pensiun bukan robot, melainkan petugas negara yang harus berpikir dan menjalankan kebijakan secara intelek, bukan sekadar "manut" pada pasal-pasal yang sudah usang, walau masih menjadi hukum positif.

Para pengambil kebijakan dan keputusan pemberian dana pensiun tentu punya hati. Mestinya merasakan hal sama dengan rasa hati masyarakat luas.

Demikian pula soal alasan majelis hakim yang mengadili para koruptur dalam amar putusannya atau vonisnya tidak mencantumkan klausul "tidak diberikan hak pensiun", juga tidak patut menjadi alasan.

Ketika majelis hakim memutuskan terbukti korupsi dengan menjatuhkan hukuman tertentu, maka hal itu seharusnya sudah bisa menggugurkan hak dana pensiun. Hak memperoleh penghargaan bagi abdi negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif.

Ini mengingat dana pensiun diberikan sebagai penghargaan. Sementara koruptur jelas menggerogoti uang negara, bukan berjasa pada negara. Tidak selayaknya diberikan penghargaan, tanda jasa pengabdian berupa dana pensiun.

Kalau para penentu kebijakan urusan pemberian dana pensiun merasa takut menolak untuk memberikan dana pensiun bagi koruptor, dengan alasan aturannya demikian, maka lebih baik mundur saja dari jabatannya.

Jangan hanya menjabat untuk numpang hidup, dan menjalankan aturan yang menyakiti hati rakyat. Itu hanya membuat hidup anda tidak berarti dan berdosa! Lawanlah aturan yang sudah tidak sesuai, dengan mengembalikan pada filosofi dasarnya.

Demikian pula soal pejabat politik, seperti anggota DPR, DPRD, dan DPD yang mengakhiri tugasnya setelah lima tahun atau kurang dari itu, pantaskah diberikan hak dana pensiun?

Terlalu berat beban anggaran negara ini jika setiap lima tahun harus menyisihkan dana pensiun untuk mereka. Sejumlah politisi serta partai, seperti PAN dan Gerindra, mendukung penghapusan hak dana pensiun tersebut.

Pengabdiannya tidak seberapa, hanya beberapa tahun dan belum tentu menguntungkan negara, tidak sebanding jika harus diberikan hak dana pensiun! Toh mereka umumnya sudah cukup makmur, bahkan berlebih. Anggaran itu lebih baik diarahkan untuk mendukung program pengentasan kemiskinan, pengangguran, dan lingkungan yang rusak. (*)


TRUK BERPENUMPANG "HITAM-HITAM" DIRAZIA SATLANTAS POLRES TATOR

Truk Berpenumpang yang dirazia Polisi Lalu Lintas
Makale-TNO, Nasib malang dialami beberapa pengendara truk yang memuat penumpang yang hendak ke tempat duka/prosesi kematian. Pasalnya, mereka di razia karen memuat penumpang. Ini sudah menjadi kebiasaan di Toraja. Puluhan truk berpenumpang dirazia dan ditilang, mereka dipaksa menurunkan penumpangnya, IRONIS..!!!

Beberapa orang yang menyaksikan menyesalkan kejadian ini, salah seorang diantaranya, Benyamin Ranteallo, aktifis LSM CSK mengungkapkan kekesalannya, dikatakannya " Ini menghambat kegiatan masyarakat terkait adat dan budaya Toraja, mereka mau ke tempat duka, ketempat prosesi pemakaman kerabatnya dan ada juga yang mau ke pengantin, mereka butuh angkutan yang bisa memuat banyak orang, karena ekonomis dan ini sudah sangat lama menjadi kebiasaan".(fer)

"Pengawet Mayat" Dikonsumsi Melalui Ikan



Makale-TNO, Sungguh memprihatinkan, yang selama ini hanya digunakan untuk mengawetkan mayat yang akan disimpan untuk prosesi pemakaman yang masih memakan waktu lama, juga dijadikan pengawet ikan yang dikonsumsi oleh masyarakat di Toraja. Ikan-ikan yang diberi pengawet biasanya memang tahan lama dan tidak disukai lalat. Karena banyaknya bahan makanan yang terindikasi diawetkan dengan Formalin (Formaldehide) ini akan merusak jaringan tubuh, walaupun tidak secara langsung.
Hal inilah yang mendorong Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melakukan "SIDAK PASAR" hari ini, dibeberapa pasar yang didatangi, ditemukan bahan pengawet makanan yang berasal dari Formalin, dan ini sangat merugikan konsumen. Sebaiknya BPPOM dan  pihak terkait menindak para Penjual yang tidak bertanggungjawab tersebut, dengan mencabut izin operasional mereka. (tim)

Minggu, 17 November 2013

Aswas Segera Periksa Jaksa Kasus Korupsi Raskin Toraja Utara

Aswas Segera Periksa Jaksa Kasus Korupsi Raskin Toraja Utara
Tgl: 15/11/2013 21:57 Reporter: Kamaru Rahman
KBRN, Makassar: Kasus korupsi penyaluran raskin di Toraja Utara dengan Tulen Ranteupa sebagai tervonis 2 tahun 6 bulan penjara yang belum dilakukan penahanan oleh Jaksa meski dalam putusan memerintahkan penahanan akan dilakukan pemeriksaan oleh Asisten Pengawasan Kejati Sulsel Sugeng Purnomo.
Menurut Sugeng pihaknya belum bersedia memberikan keterangan yang lebih rinci karena belum melihat putusan dan menjadi bidang Pidana Khusus untuk melaksanakan putusan.
“Masalah teknis seharusnya ke Asipidsus dulu dan Saya selaku Asisiten Pengawasan akan menanyakan juga, Saya tidak mau berkomentar banyak dulu tapi yang jelas jaksanya akan diperiksa begitupun amar putusannya” Ungkap Sugeng Purnomo Jumat (15/11/2013).
Kasus Korupsi penyaluran beras miskin di Kecamatan Sanggalangi kabupaten Toraja utara berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar dinyatakan terbukti menyalahgunakan jatah beras miskin ke-13.
Tervonis selaku penyalur raskin bekerjasama dengan Camat Sanggalangi dan satuan kerja raskin membuat Berita Acara Serah Terima Seolah-olah sudah menyalurkan raskin ke-13 di Kecamatan Sanggalangi. Kerugian negara akibat perbuatan terdakwa senilai Rp100 juta. (KMR/YY)

posting RRI
Audio http://rri.co.id/index.php/berita/78063/Aswas-Segera-Periksa-Jaksa-Kasus-Korupsi-Raskin-Toraja-Utara#.UpuP5Cf_bdA

SURAT TERBUKA IPPEMSI : RICE' ASAL TORAJA "PAHLAWAN OLAH RAGA"

Foto ini adalah suatu bentuk Perjuangan Pengurus Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang-Mappak (IPPEMSI) Makassar terkait dengan kasus almarhumah Rice (mantan atlet asal Tana Toraja) yang pernah mengharumkan Nama Bangsa Indonesia hingga ke Luar Negeri, tapi nyatanya tidak ada perhatian dari pihak yang berwenang. Mohon dukungan saudara(i)q yang tetap komitmen dalam memperjuangkan orang2 yg hidup dalam ketertindasan.Hormatku ( Pasa Maraya Ketua umum IPPEMSI Makassar )

Sabtu, 09 November 2013

Pengumuman Hasil Ujian CPNS 2013 Akan Dilaksanakan 4 Desember

Jakarta-TN0, Pengumuman Hasil Ujian CPNS 2013 untuk yang menggunakan sistem lembar jawab komputer akan dilaksanakan pada tanggal 4 Desember 2013 mendatang, dimana pengumuman hasil test tertulis ini juga berlaku buat mereka yang melaksanakan ujian dari jalur honorer K2.
Syarat lolos Ujian CPNS tahun 2013 ini menggunakan sistem passing grade, dimana peserta yang memiliki nilai hasil ujian tertulisnya diatas passing grade yang sudah ditetapkan, mempunyai peluang untuk lolos lebih besar. Selain nilai hasil ujian harus diatas nilai batas/ passing grade, jumlah formasi yang diterima juga sangat menentukan.
Sebagai gambaran penentuan peserta yang dinyatakan lulus tes tertulis CPNS tahun 2013 adalah sebagai berikut.
Apabila untuk Instansi X misalkan membuka lowongan untuk 40 orang . Dan setelah ujian tertulis ada 70 orang yang mempunyai nilai diatas passing grade, maka penentuan peserta yang dianggap lolos adalah, 40 orang pertama dengan rangking nilai terbaik, dan untuk 30 orang lainya otomatis gugur.
Untuk CPNS 2013 ini, pemerintah membedakan antara passing grade untuk ujian CPNS format CATdan format lembar jawaban komputer .
Nilai Passing Grade Untuk Sistem CAT ;
  • Tes karakteristik pribadi nilainya 105,
  • Tes intelegensia umum (75)
  • Tes wawasan kebangsaan (70).
Passing grade untuk tes CPNS format LJK
  • Tes wawasan kebangsaan (64).
  • Tes karakteristik pribadi (108),
  • Tes intelegensia umum (70),
Passing grade untuk format LJK ditentukan lebih rendah dari format CAT. Karena jumlah soal dalam tes CPNS LJK lebih banyak dibandingkan format CAT.
Untuk poroses koreksi hasil ujian CPNS 2013 ini, semua dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemeritanh Daerah hanya sebagai penyelenggara ujian saja.
Sebagai catatan bahwa Passing grade tadi adalah untuk tes kompetensi dasar (TKD). Untuk formasi tertentu, tes CPNS tidak hanya melalui saringan TKD saja. Tetapi juga diterapkan tes kompetensi bidang (TKB).Peserta ujian yang dinyatakan lulus TKD tadi, belum tentu diterima jadi CPNS jika gagal dalam seleksi TKB.
Rencanaya panitia seleksi nasional (panselnas) mengumumkan hasil ujian CPNS format LJK pada 4 Desember mendatang. Sedangkan untuk peserta test dengan format CAT, bisa langsung mengetahui nilainya ketika ujian selesai.

posting : aktualpost.com

Sabtu, 02 November 2013

PENGECEKAN SOAL UJIAN SELEKSI CPNSD TANA TORAJA TAHUN 2013

Makale-TNO (2/11) Bertempat di Ruang Video Cenverence (Vicom) Polres Tator, dilaksanakan Pengecekan Dokumen Soal Ujian Seleksi CPNSD Tana Toraja tahun 2013. Tampak hadir, Pakiding Karaeng Baan(Kepala BKPPD), Y Sumule (Ka Inspektorat Kabupaten), BPKP,Panitia Lokal dan Pengawas, LSM LEKAT(Pemantau Independen),Anggota Intelkam Polres Tator. Hasil Pengecekan dokumen (Dokumen Negara-red) dibagi dalam 30 dos, dan akan didistribusikan ke 100 ruang ujian dan 5 lokasi sekolah. Sebagaiman diketahui, jumlah peserta tes sebanyak 1971 orang. Ujian dilaksanakan hari ini pukul 09.00wt-15.00wt.(tim)