TNO - Tator . Legislator Tana Toraja asal Fraksi PDIP, Luter Patasik
menyesalkan belum diterimanya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
(LKPJ) Bupati 2017. Saat di temui di kantornya, Depan Plaza Kolam
Makale. Rabu (28/3)
Menurutnya,
sesuai aturan, paling lambat 90 hari sejak berakhirnya APBD 2017 sudah
harus diterima DPRD. Masih Luter, hal ini akan membebani jadwal
pembahasan, kalau molor diserahkan. "LKPJ Bupati sudah harus diserahkan
paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya TA 2017, sampai saat ini
kegiatan masa sidang 1 belum ada pembahasan" ungkap Luter Patasik.
Sebagaimana
diketahui, Beberapa waktu lalu, DPRD Tana Toraja gencar melakukan
kunjungan kerja yang dibagi dalam 3 tim kerja untuk mendapatkan data
lapangan terkait pelaksanaan APBD 2017.Pernyataan Anggota DPRD Tator asal Fraksi PDIP tersebut disorot
pemerhati pemerintahan, sebut saja Agus Sampeliling, menurutnya yang
dibutuhkan realitanya, bukan hanya komentar-komentar. "Yang dibutuhkan
realita-realita, bukan hanya pernyataan,tidak ada gunanya. Sampaikan ini
kepada para anggota DPRD" kesalnya. (r1an)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar