Translate

Kamis, 29 Maret 2018

Legislator Tator : Penyerahan LKPJ Bupati Belum Diserahkan, Paling Lambat 30 Maret

TNO - Tator . Legislator Tana Toraja asal Fraksi PDIP, Luter Patasik menyesalkan belum diterimanya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati 2017. Saat di temui di kantornya, Depan Plaza Kolam Makale. Rabu (28/3)

Menurutnya, sesuai aturan, paling lambat 90 hari sejak berakhirnya APBD 2017 sudah harus diterima DPRD. Masih Luter, hal ini akan membebani jadwal pembahasan, kalau molor diserahkan. "LKPJ Bupati sudah harus diserahkan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya TA 2017, sampai saat ini kegiatan masa sidang 1 belum ada pembahasan" ungkap Luter Patasik.

Sebagaimana diketahui, Beberapa waktu lalu, DPRD Tana Toraja gencar melakukan kunjungan kerja yang dibagi dalam 3 tim kerja untuk mendapatkan data lapangan terkait pelaksanaan APBD 2017.Pernyataan Anggota DPRD Tator asal Fraksi PDIP tersebut disorot pemerhati pemerintahan, sebut saja Agus Sampeliling, menurutnya yang dibutuhkan realitanya, bukan hanya komentar-komentar. "Yang dibutuhkan realita-realita, bukan hanya pernyataan,tidak ada gunanya. Sampaikan ini kepada  para anggota DPRD" kesalnya. (r1an)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar