Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pengawasan sektor
pertambangan di 12 provinsi di Indonesia karena menemukan 10 persoalan
terkait pertambangan.
"Awal Februari lalu, KPK bersama 12 kepala daerah telah menyepakati rencana aksi koordinasi supervisi atas sejumlah persoalan yang akan berlangsung selama Februari--Juni 2014," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.
Ke-12 provinsi tersebut adalah Sulawesi Tengah, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.
Persoalan itu adalah renegosiasi kontrak (34 kontrak karya dan 78 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)), peningkatan nilai tambah dalam bentuk pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral dan batubara, penataan Kuasa Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan serta peningkatan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation).
Lima persoalan lainnya yaitu pelaksanaan kewajiban pelaporan secara reguler, pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang, penerbitan aturan pelaksana UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Pengembangan Sistem Data dan Informasi, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengoptimalan Penerimaan Negara.
"Kegiatan koordinasi dan supervisi atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di 12 provinsi dimaksudkan untuk mengawal perbaikan sistem dan kebijakan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak mineral dan batubara," tambah Johan.
Dari rekapitulasi data per 3 Februari 2014 Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, terdapat 10.918 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di seluruh Indonesia. Sebanyak 6.041 telah berstatus clean and clear (CNC) dan 4.877 sisanya berstatus non CNC. Sedangkan pada 12 provinsi itu, terdapat 7.501 IUP dengan 4.365 berstatus CNC dan 3.136 non CNC.
Ditjen Minerba juga mencatat, sejak 2005-2013, piutang negara tercatat sebesar Rp1,308 miliar, terdiri dari iuran tetap Rp31 miliar rupiah atau 2,3 persen dan royalti sebesar Rp1,277 miliar atau 97,6 persen.
Sedangkan jumlah piutang pada 12 provinsi yang dilakukan korsup (koordinasi supervisi) sebesar Rp905 miliar rupiah atau 69 persen dari total piutang yang terdiri dari iuran tetap sebesar Rp23 miliar dan royalti sebesar Rp882 miliar. Piutang ini berasal dari 1.659 perusahaan dari total 7.501 IUP yang ada di 12 provinsi.
Persoalan lain adalah masih banyaknya perusahaan pemegang IUP yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Data Ditjen Pajak Maret 2014, ada 7.754 perusahaan pemegang IUP, 3.202 di antaranya belum teridentifikasi NPWP-nya.
Rincian jumlah IUP per provinsi adalah Jambi 398 IUP, Sumsel 358 IUP, Bangka Belitung 1085 IUP, Kepulauan Riau 160 IUP, Kalbar 682 IUP, Kalteng 866 IUP, Kaltim 1.443 IUP, Sulteng 443 IUP, Sulsel 414 IUP, Sultra 472 IUP, dan Maluku Utara 335 IUP. Total dari 12 provinsi, terdapat 7.501 IUP dan 3.136 di antaranya berstatus non CNC.
Saat ini, kegiatan korsup KPK dilakukan di Kalimantan Selatan pada 26-28 Maret 2014 di 11 kabupaten dan 2 kota, hasilnya ditemukan 845 IUP dengan 441 IUP (52 persen) masih berstatus non CNC dan yang paling banyak terdapat di Kabupaten Tanah Bumbu dan Tanah Laut yaitu sebanyak 194 IUP dan 147 IUP.
Persoalan IUP tumpang tindih dengan kawasan hutan juga terjadi di provinsi Kalimantan Selatan, antara lain terjadi pada 20 ribu hektar kawasan hutan lindung, hampir empat ribu hektar hutan konservasi dan 379 ribu hektar kawasan HP, HPK, dan HPT. Dari hasil kajian KPK, tidak ada satupun daerah di provinsi ini yang mencantumkan data jaminan pascatambang sedangkan data jaminan reklamasi, hanya dicantumkan oleh 20 IUP dari 845 IUP yang ada, senilai Rp5,5 miliar.
Sebulan terakhir, KPK telah melakukan kegiatan Korsup di tiga provinsi, yakni Sulawesi Tengah pada 19-21 Februari 2014, Kepulauan Riau pada 5-7 Maret 2014 dan Kalimantan Timur pada 12-14 Maret 2014. Saat ini, KPK juga akan mengunjungi Kalimantan Selatan pada 26-28 Maret 2014.
Pengelolaan sumberdaya alam termasuk sumberdaya mineral harus dilakukan sesuai dengan amanat UUD 1945, khususnya pasal 33, serta UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
UU ini juga mengamanatkan kewajiban untuk melakukan penciptaan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional, penciptaan nilai tambah dilakukan sejak dari kegiatan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batu bara.
(D017)
"Awal Februari lalu, KPK bersama 12 kepala daerah telah menyepakati rencana aksi koordinasi supervisi atas sejumlah persoalan yang akan berlangsung selama Februari--Juni 2014," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.
Ke-12 provinsi tersebut adalah Sulawesi Tengah, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.
Persoalan itu adalah renegosiasi kontrak (34 kontrak karya dan 78 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)), peningkatan nilai tambah dalam bentuk pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral dan batubara, penataan Kuasa Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan serta peningkatan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation).
Lima persoalan lainnya yaitu pelaksanaan kewajiban pelaporan secara reguler, pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang, penerbitan aturan pelaksana UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Pengembangan Sistem Data dan Informasi, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengoptimalan Penerimaan Negara.
"Kegiatan koordinasi dan supervisi atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di 12 provinsi dimaksudkan untuk mengawal perbaikan sistem dan kebijakan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak mineral dan batubara," tambah Johan.
Dari rekapitulasi data per 3 Februari 2014 Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, terdapat 10.918 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di seluruh Indonesia. Sebanyak 6.041 telah berstatus clean and clear (CNC) dan 4.877 sisanya berstatus non CNC. Sedangkan pada 12 provinsi itu, terdapat 7.501 IUP dengan 4.365 berstatus CNC dan 3.136 non CNC.
Ditjen Minerba juga mencatat, sejak 2005-2013, piutang negara tercatat sebesar Rp1,308 miliar, terdiri dari iuran tetap Rp31 miliar rupiah atau 2,3 persen dan royalti sebesar Rp1,277 miliar atau 97,6 persen.
Sedangkan jumlah piutang pada 12 provinsi yang dilakukan korsup (koordinasi supervisi) sebesar Rp905 miliar rupiah atau 69 persen dari total piutang yang terdiri dari iuran tetap sebesar Rp23 miliar dan royalti sebesar Rp882 miliar. Piutang ini berasal dari 1.659 perusahaan dari total 7.501 IUP yang ada di 12 provinsi.
Persoalan lain adalah masih banyaknya perusahaan pemegang IUP yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Data Ditjen Pajak Maret 2014, ada 7.754 perusahaan pemegang IUP, 3.202 di antaranya belum teridentifikasi NPWP-nya.
Rincian jumlah IUP per provinsi adalah Jambi 398 IUP, Sumsel 358 IUP, Bangka Belitung 1085 IUP, Kepulauan Riau 160 IUP, Kalbar 682 IUP, Kalteng 866 IUP, Kaltim 1.443 IUP, Sulteng 443 IUP, Sulsel 414 IUP, Sultra 472 IUP, dan Maluku Utara 335 IUP. Total dari 12 provinsi, terdapat 7.501 IUP dan 3.136 di antaranya berstatus non CNC.
Saat ini, kegiatan korsup KPK dilakukan di Kalimantan Selatan pada 26-28 Maret 2014 di 11 kabupaten dan 2 kota, hasilnya ditemukan 845 IUP dengan 441 IUP (52 persen) masih berstatus non CNC dan yang paling banyak terdapat di Kabupaten Tanah Bumbu dan Tanah Laut yaitu sebanyak 194 IUP dan 147 IUP.
Persoalan IUP tumpang tindih dengan kawasan hutan juga terjadi di provinsi Kalimantan Selatan, antara lain terjadi pada 20 ribu hektar kawasan hutan lindung, hampir empat ribu hektar hutan konservasi dan 379 ribu hektar kawasan HP, HPK, dan HPT. Dari hasil kajian KPK, tidak ada satupun daerah di provinsi ini yang mencantumkan data jaminan pascatambang sedangkan data jaminan reklamasi, hanya dicantumkan oleh 20 IUP dari 845 IUP yang ada, senilai Rp5,5 miliar.
Sebulan terakhir, KPK telah melakukan kegiatan Korsup di tiga provinsi, yakni Sulawesi Tengah pada 19-21 Februari 2014, Kepulauan Riau pada 5-7 Maret 2014 dan Kalimantan Timur pada 12-14 Maret 2014. Saat ini, KPK juga akan mengunjungi Kalimantan Selatan pada 26-28 Maret 2014.
Pengelolaan sumberdaya alam termasuk sumberdaya mineral harus dilakukan sesuai dengan amanat UUD 1945, khususnya pasal 33, serta UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
UU ini juga mengamanatkan kewajiban untuk melakukan penciptaan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional, penciptaan nilai tambah dilakukan sejak dari kegiatan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batu bara.
(D017)
Editor: Ruslan Burhani
Rabu, 26 Maret 2014 18:29 WIB | 3199 Views
Tidak ada komentar:
Posting Komentar