Makale-TNO,
Sebagaimana diketahui, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) untuk Pembangunan
Bandara Baru di Tana Toraja sudah ditetapkan tersangka. Hal ini membuat
beberapa LSM lokal menyatakan sikap. Salah satu diantaranya, Ferryanto
Belopadang seorang aktifis senior dan praktisi LSM yang juga pendiri LSM
LEKAT mempertanyakan hal ini. Dijumpai di Markasnya, Ryan mengungkapkan
bahwa memang Polda sudah men-tersangka-kan Tim 9, seharusnya ada 9
orang. Lanjut dikatakannya"Kalau memang Tim Penyidik sudah mendapatkan
kesimpulan dan sesuai supervisi KPK yang keberapakalinya, bahkan sudah
Ekspose Kasus di KPK pada 20 Juni 2014, kenapa hanya 8 orang (minus
BPN-red). Kan mereka ada 9?". Terkait hal tersebut, didapatkan informasi
dari sumber yang tidak ingin disebut namanya, bahwa Tim 9 ditetapkan
sebagai tersangka memang 8 orang. Bahkan mereka (Tim9-red) sudah
menjalani penahanan beberapa waktu lalu.
Ketika
ditanyai pendapatnya tentang hal tersebut, Ryan yang juga akatif
dibeberapa Ormas memberberkan hal-haal yang terkait dengan kasus buntu
kunik. Yang paling menonjol diungkapkan "Kita meminta Tim Penyidik
berlaku obyektif, sekeretariat Tim9 adalah di Kantor Badan Pertanahan
Nasional Kaab Tana Toraja, jadi mustahil kalau Kepala BPN yang selaku
sekretaris Tim9 tidak tahu-menahu",lanjut Ryan" ini perlu diusut tuntas
demi terciptanya keadilan bagi mereka".tegas Ryan.(tim)