Makassar (Antara) - Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jendral Pol Nanan Sukarna menyatakan apatis terhadap pejabat Polda Sulawesi Selatan bisa menangani sejumlah kasus pidana, baik umum maupun korupsi yang melibatkan pejabat daerah.
"Saya tidak terlalu mengikuti perkembangannya jadi tanyakan saja sama pejabat lainnya di Polda," ucapnya singkat saat ditemui di Hotel Imperial Aryaduta sambil berlalu dengan cepat meninggalkan wartawan," Rabu.
Meskipun menolak meladeni beberapa wartawan yang ingin mengonfirmasi terkait lambannya maupun ketidakseriusan Polda Sulsel menangani sejumlah perkara pidana umum dan korupsi yang melibatkan pejabat, dirinya tetap memberikan perhatian agar perkara-perkara yang ditangani bisa dituntaskan.
"Yang jelas perkara-perkara yang ditangani kepolisian itu menjadi atensi kita semua untuk dituntaskan," tegasnya.
Anti Corruption Committe (ACC) menegaskan jika Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tidak serius menangani tiga kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat tinggi di tiga instansi berbeda.
"Harusnya semua aparat penegak hukum ini bersatu dan menyatukan komitmennya kepada satu tujuan yakni penindakan dan pemberantasan tindak pidana kriminal tanpa terkecuali perkara korupsi," tegas Direktur ACC Sulsel Abdul Muthalib.
Tiga kasus korupsi besar yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sulselbar yakni, dugaan penggelembungan anggaran (mark up) kontrak sewa mobil dinas (mobdin) di lingkup PT PLN UIP Ring dengan tersangka General Manajer (GM) Suaib Sakaria.
Dalam kasus ini diduga terjadi penggelembungan anggaran (mark up) kontrak sewa mobdin di instansi
yang dipimpinnya itu untuk pengadaan pada 2012 dengan nilai anggaran mencapai Rp3,7 miliar.
Ditreskrimsus juga menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dana ganti rugi pembebasan lahan Bandara Bunti Kuni, di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, senilai Rp9 miliar dengan tersangka Sekretaris Daerah Enos Karoma dan Camat Mangkendek Ruben Rombe Randa.
Untuk perkara korupsi ketiga masih ada dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh anak mantan Bupati Bone, Irsan Idris Galigo, yakni terkait proyek perbaikan lahan dan jaringan irigasi Bone (PLJIB) 2007 dengan nilai pagu Rp4,6 miliar.
Selain itu, masih ada kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bupati Wajo Andi Burhanuddin Unru terhadap lima orang warganya yang saat itu diduga terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulsel pada Januari lalu.
"Aparat penegak hukum jangan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika menangani kasus
yang dilakukan oleh orang-orang yang bukan pejabat serta nilai kerugiannya kecil, pasti kasusnya cepat
diselesaikan. Tetapi jika berhadapan dengan oknum pejabat korup, mereka semua kemasukan angin dan mencari-cari alasan sehingga kasusnya mengendap dan lama-kelamaan di SP3 (surat pemberitahuan
penghentian penyidikan)," katanya.
Menurut mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar (LBH) ini, sejak dahulu, aparat penegak hukum hanya mencari simpati dengan menungkap sejumlah kasus kecil dan mengesampingkan sejumlah kasus-kasus yang melibatkan banyak pejabat.
Karena itu, dirinya menantang kepada penyidik kepolisian yang menangani sejumlah kasus korupsi tersebut agar segera dituntaskan. Terlebih lagi Kejaksaan Tinggi Sulselbar sudah mengembalikan berkas perkara korupsi itu karena dinilai belum lengkap.
"Ada apa ini, disaat aparat penegak hukum yang satu serius ingin menuntaskannya, aparat hukum lainnya yang kemasukan angin. Cobalah serius menangani kasus ini, karena yang dikorupsi uang rakyat. Rakyat butuh ketegasan dari penegak hukum, maka bersatulah melawan segala bentuk korupsi, apapun korupsinya dan siapapun pelakunya harus di hukum atas perbuatannya," tegas Abdul Muthalib.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim menyebutkan, sejumlah berkas perkara korupsi yang ditangani kepolisian sudah ditelaah oleh tim jaksa pidana khusus dan beberapa berkas itu dikembalikan ke penyidik Polda Sulsel.
"Setelah lebih dari tiga bulan, berkasnya belum ada satu pun yang dilimpahkan ke kejaksaan. Penyidik saat mengembalikan ke kepolisian sudah menyertakan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi, tetapi hingga saat ini belum ada yang dilimpahkan," katanya.
Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi yang dikonfirmasi mengaku jika beberapa perkara korupsi yang ditangani itu masih sedang berlangsung dan tidak ada rencana dari penyidik kepolisian untuk melakukan penghentian kasus atau SP3.
"Kami masih merampungkan dan melengkapi semua petunjuk jaksa penuntut umum (JPU). Kami serius menanganinya ," tegas mantan Wakapolrestabes Makassar itu.(tp)
posting : ANTARA